Viral Video Uang Mutilasi, BI Sebut Praktek Uang Mutilasi Itu Melanggar Hukum

- 9 September 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi uang Rp100 ribuan
Ilustrasi uang Rp100 ribuan /Kang Herman/Netizen PRFM

PORTAL JOGJA - Setelah viral beredar video tentang uang mutilasi atau uang setengah palsu setengah asli , Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa praktek menyambung antara Rupiah asli dan Rupiah palsu ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Pada video yang beredar tersebut diperlihatkan percakapan dua orang wanita membicarakan beberapa lembaran uang Rp100 ribuan yang merupakan uang mutilasi. Salah satu ciri uang mutilasi adalah perbedaan nomor seri antara dua uang yang disambungkan.

"Ini contoh uang mutilasi, ya Mbak. Nih ada sambungannya. Nomor serinya beda. Jadi mutilasi itu setengah palsu setengah asli ya, Mbak. Dan ini ngga di bank, Guys" kata salah satu wanita di video tersebut.

Baca Juga: Ingin Nonton Langsung Piala Dunia U-17 2023? Ini Link Pendaftaran Untuk Beli Tiketnya

Melalui salah satu media sosial BI, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono memberi respon tekait uang mutilasi ini. Praktek uang mutilasi ini dianggap sebagai proses untuk pemalsuan uang.

"Terkait dengan video yag sedang viral tentang mutilasi Rupiah, saya ingin memberikan komentar. Ada beberapa hal penting yang harus saya sampaikan pertama, bahwa tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal, dianggap sebagai proses untuk pemalsuan uang. Itu ada pidananya, jadi bukan main-main." katanya.

Erwin mejelaskan lebih lanjut, bila praktek uang mutilasi ini bukan merupakan pemalsuan, maka kegiatan ini dianggap sebagai merusak rupiah.

"Kalaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang Rupiah, dan itu juga ada pidananya. Jadi ini hal yang sangat serius," ujarnya.

Baca Juga: KTT-43 ASEAN Resmi Ditutup, Terdapat Sejumlah Kesepakatan Bersama.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA tiktok @bank_indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah