PORTAL JOGJA - . Pemberian Tanda Kehormatan, Gelar, dan Tanda Jasa tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada lembaga yang menilai kelayakan pemberian tanda kehormatan ini.
Pada Senin 14 Agustus 2023, Presiden RI Joko widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 orang tokoh, salah satunya Ibu Iriana Joko Widodo.
Saat ditanya oleh awak media tentang alasan pemberian tanda kehormatan tersebut, Presiden memberikan jawaban singkat
Baca Juga: Festival Gerobak Sapi Glagahmalang Diharapkan Dukung Destinasi WIsata Sleman
"Ya ditanyakan saja ke dewan gelar, tanyakan ke dewan gelar," ucapnya seperti dikutip dari antaranews.
Adalah Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Dewan ini juga bertugas memberikan pertimbangan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Baca Juga: Sinopsis dan Review Film Superman Returns Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Susunan keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan saat ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5/M Tahun 2020 adalah Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.