Polri Minta Maaf Kasus Oknum Polisi Pungli ke Turis Jepang Rp1 Juta di Bali

- 21 Agustus 2020, 08:38 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* /Antara

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Indonesia Hari Ini Tambah 2.266 Jadi 147.211 Kasus

Terlihat ada 3 oknum polisi yang terekam dalam video tersebut. 2 orang tampak berbicara dengan turis asal Jepang. Sementara 1 oknum polisi lagi dengan seragam provost tampak duduk di atas motor beberapa meter dari lokasi.

Video itu kemudian viral di media sosial setelah diunggah di Youtube. Video berdurasi 3 menit 16 detik itu diunggah akun Youtube Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu.

Dalam video itu, tampak sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO yang dikendarai turis dari Jepang diberhentikan anggota polisi.

Baca Juga: Update 20 Agustus 2020, Kasus Covid-19 di DIY Tambah 48 Kasus Menjadi 1.138

Anggota polisi yang menghentikan dan memeriksa surat kendaraan. Namun lampu bagian depan sepeda motor tidak menyala. Anggota polisi itu meminta turis Jepang itu untuk membayar denda sebesar Rp1 juta.

Video yang diunggah akhir 2019 lalu itu kemudian viral sekarang. Oknum yang melakukan pungli sudah diperiksa oleh Polres Jembrana Bali. *

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah