PORTAL JOGJA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo berpendapat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebaiknya mempertimbangkan jenis peluru tajam kaliber 9 mm.
Peluru itu dapat digunakan sebagai bela diri bagi masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan memiliki senjata api.
Bamsoet, panggilan populernya, mengatakan Peraturan Kapolri Nomor 18/2015 mengatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki.
Dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22 mm, 25 mm, dan 32.
Baca Juga: Langkah Mudah Atasi Kulit Kering
"Di berbagai negara sudah membolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata Bamsoet dalam rilis yang diterima di Jakarta, 1 Agustus 2020.
Seperti diberitakan zonajakarta.com, Bamsoet mengatakan Perkap menyebutkan tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri.
Baca Juga: Tips Memilih Sepatu Gunung untuk Kegiatan Outdoor
Yakni, senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya.