PORTAL JOGJA - Seorang pria asal Depok tega membunuh putrinya dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyatakan pelaku yang berinisial RNA (31), sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada malam sebelum melakukan aksi kejinya.
"Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku pulang ke rumah sehabis mengkonsumsi sabu," kata Imran Edwin Siregar seperti dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota yang Mulai Hentikan Siaran TV Analog Mulai 2 November 2022, Kota Mana Saja
"Bukan mabuk, menggunakan sabu tapi kita tidak tahu apakah itu setiap hari ya. Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu," sambungnya.
Lebih lanjut Imran mengatakan, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku dipicu cekcok lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.
"Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai," ucapnya.
Baca Juga: Lurah dan Pamong se-Sleman Tolak Rekomendasi Apdesi Terkait Masa Jabatan Perangkat Desa
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004.
"Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.***