PORTAL JOGJA – Pemberlakukan TV Digital akan mulai dilaksanakan mulai 2 November 2022 menggantikan siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia.
Dalam masa peralihan ke siaran TV digital, dari total 514 kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia, terdapat 222 wilayah yang dihentikan siaran TV analognya dan pindah ke TV digital.
Adapun untuk 292 daerah lainnya akan dilakukan penghentian siaran TV analog sesuai kesiapan wilayah masing-masing.
Baca Juga: Lurah dan Pamong se-Sleman Tolak Rekomendasi Apdesi Terkait Masa Jabatan Perangkat Desa
Berikut daftar 222 kabupaten dan kota yang mulai menggunakan dihentikan siaran TV Analog-nya mulai 2 November 2022.
Aceh
Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe.
Sumatera Utara
Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Sumatera Barat