Lurah dan Pamong se-Sleman Tolak Rekomendasi Apdesi Terkait Masa Jabatan Perangkat Desa

- 1 November 2022, 05:36 WIB
Lurah Triharjo Irawan saat menandatangani pernyataan sikap terkait rekomendasi DPP APDESI
Lurah Triharjo Irawan saat menandatangani pernyataan sikap terkait rekomendasi DPP APDESI /Chandra Adi/@portaljogja/

PORTAL JOGJA – Seluruh Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Paguyuban Suryo Ndadari menolak Rekomendasi Audensi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPP APDESI).

Lurah Triharjo Irawan yang juga Ketua Paguyuban Manikmaya mengatakan, dari 11 rekomendasi tersebut, poin nomor 4 terkait masa jabatan Perangkat Desa menjadi salah satu wacana yang perlu ditelaah dengan lebih cermat, baik dari aspek yuridis maupun tata kelola pemerintahan.

“Poin nomor 4 yang menjadi ganjalan kami. Disebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kades, padahal secara kedudukan, tugas dan fungsi sangat jelas batas perbedaan antara keduanya,” ujarnya.

Baca Juga: Susi Mantan ART Ferdy Sambo Beri Keterangan Berubah-Ubah: Pikiran Saya Kacau

Menurut Irawan setelah melakukan pernyataan sikap bersama paguyuban lurah dan pamong se-Kabupaten Sleman ini, pihaknya akan ke Jakarta untuk  selanjutnya bertemu Mendagri. 

“Setelah ini, surat resmi akan diteruskan ke Pemda DIY. Pada bulan Januari nanti, rencananya kami juga akan mendatangi kantor Kemendagri di Jakarta untuk menyampaikan sikap,” kata Irawan.

Sementara itu Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong DIY Nayantaka, Gandang Hardjanata mengatakan, pola itu sudah berjalan di beberapa daerah seperti Jawa Barat, dan Sumatera. Namun akan kurang pas jika diterapkan di DIY.

“Lurah termasuk yang akan dirugikan jika pamong selalu berganti, karena mulai dari awal lagi tentu butuh proses,” kata Gandang.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Selasa 1 November 2022: Ada Mantan IPA IPS, X-Pedal dan Big Movies Platinum

Gandang menambahkan, sekalipun aspirasi merupakan hak dari setiap warga, namun penyelenggaraan pemerintahan desa yang sejalan dengan program daerah dan nasional seharusnya menjadi kepentingan yang lebih utama.***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah