Berkas Perkara Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

- 12 Oktober 2022, 16:55 WIB
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK /Instagram/@jogjainfo /
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK /Instagram/@jogjainfo / /

PORTAL JOGJA - Berkas perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta yang menjerat mantan walikota Haryadi Suyuti dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu 12 Oktober 2022. 

Selain mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dua terdakwa lainnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

"Hari ini, Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai penerima suap terkait pemberian persetujuan izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Seorang WNI Penumpang Pesawat Turkish Airlines Mabuk dan Buat Keributan

Ali mengatakan status penahanan tiga terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.

Haryadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor," kata Ali.

Adapun pemberi suap kasus tersebut ialah Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x