Berkas Perkara Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

- 12 Oktober 2022, 16:55 WIB
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK /Instagram/@jogjainfo /
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK /Instagram/@jogjainfo / /

Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Baca Juga: Polisi Sebut Korban Meninggal Akibat Tragedi Kanjuruhan Menjadi 132 Orang

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka Triyanto dan untuk tersangka Nurwidhihartana. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui Triyanto, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana.***

 

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah