Kemerdekaan pers diketahui sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum.
Hal ini menjadi aspek penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara yang berpedoman pada demokrasi.
“Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945,” kata Agung.
Baca Juga: Viral! Puan Maharani Bagi Kaos Buat Rakyat dengan Wajah Tanpa Senyum, PDIP Beri Klarifikasi
Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid turut buka suara.
Ia menyebut informasi yang beredar cukup serius, disebutkan bahwa serangan itu diduga karena Narasi mengkritisi kepolisian dalam kasus Sambo.
“Saya kira yang harus diperhatikan harus diusut oleh kepolisian, termasuk siapa saja," ujarnya, dikutip dari ANTARA.
"Apakah ada pejabat kepolisian yang terlibat dalam peretasan tersebut?” kata Usman. (Mohammad Aqshal Fazrullah)*****