Akun Media Sosial Awak Redaksi Narasi Diretas, Dewan Pers Minta Penegak Hukum Proaktif

- 28 September 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi peretasan pada awak media Narasi, Dewan Pers mengecam keras.
Ilustrasi peretasan pada awak media Narasi, Dewan Pers mengecam keras. /Pixabay/FotoArt-Treu

PORTAL JOGJA – Sebanyak 24 akun digital milik awak redaksi Narasi mengalami peretasan sejak tanggal 24 September 2022 lalu.

Terkait hal tersebut Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk aktif dalam menyelidiki kasus peretasan yang menimpa awak redaksi Narasi.

“Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas,” kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, pada Rabu 28 September 2022.

Sehubungan dengan kejadian peretasan tersebut, Dewan Pers mengeluarkan seruan berupa kecaman terhadap hal tersebut.

Baca Juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi pada 28-29 September 2022, Wilayah Mana Saja

Dewan Pers mengecam tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar polisi menghentikan aksi pelaku.

Upaya peretasan ini dipandang sebagai perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik.

Diketahui menjaga kemerdekaan pers merupakan tanggung jawab perusahaan pers, masyarakat, sekaligus pemerintah.

Oleh karena itu, Agung Dharmajaya juga mengingatkan ada ancaman hukuman yang menunggu bagi peretas yang mengganggu aktivitas jurnalistik.
Pasalnya kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers.

Dengan begitu, akan ada pidana bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik.

Kemerdekaan pers diketahui sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum.

Hal ini menjadi aspek penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara yang berpedoman pada demokrasi.

“Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945,” kata Agung.

Baca Juga: Viral! Puan Maharani Bagi Kaos Buat Rakyat dengan Wajah Tanpa Senyum, PDIP Beri Klarifikasi

Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid turut buka suara.

Ia menyebut informasi yang beredar cukup serius, disebutkan bahwa serangan itu diduga karena Narasi mengkritisi kepolisian dalam kasus Sambo.

“Saya kira yang harus diperhatikan harus diusut oleh kepolisian, termasuk siapa saja," ujarnya, dikutip dari ANTARA.

"Apakah ada pejabat kepolisian yang terlibat dalam peretasan tersebut?” kata Usman. (Mohammad Aqshal Fazrullah)*****

Editor: Chandra Adi N

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah