Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bjorka, Ayah Pemuda Madiun Kaget Selama Ini Anaknya Tidak Pernah Pergi Jauh

- 17 September 2022, 05:53 WIB
Jumanto, ayah dari MAH tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka meminta maaf kepada publik atas ulah anaknya di Madiun, Jumat 16 September 2022.
Jumanto, ayah dari MAH tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka meminta maaf kepada publik atas ulah anaknya di Madiun, Jumat 16 September 2022. /ANTARA/Louis Rika/

PORTAL JOGJA - Aparat kepolisian telah menetapkan seorang pemuda asal Madiun Jawa Timur berinisial MAH, sebagai tersangka kasus peretasan terkait "Bjorka". 

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga dari MAH meminta maaf kepada publik atas segala hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau Agung ada salah. Mungkin, ketik-ketik terlalu atau tidak sengaja. Saya selaku perwakilan keluarga, mohon maaf kepada semuanya," ujar ayah dari MAH, Jumanto seperti dilansir dari Antara Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: Seorang Pemuda Asal Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 'Bjorka', Apa Perannya

Jumanto dan keluarga mengaku kaget mengenai penetapan status anaknya sebagai tersangka yang membantu dalam kasus peretas "Bjorka", pasalnya MAH selama ini dikenal sebagai anak yang pendiam dan agamis.

"Kaget saja. Selama ini anaknya tidak pernah kemana-mana, bahkan luar kota. Tiba-tiba kemarin dibawa dan sekarang ini ditetapkan tersangka," ujarnya.

MAH (21) warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun diamankan polisi pada Rabu 14 September 2022 malam terkait kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka.

Pada Jumat, Polri telah menetapkan pemuda lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kembangsawit, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun itu, sebagai tersangka.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x