Maling Uang Rakyat di PT Waskita Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

- 31 Mei 2022, 16:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, kasus maling uang rakyat (korupsi) di PT Waskita diperhitungkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, kasus maling uang rakyat (korupsi) di PT Waskita diperhitungkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun. /Foto: Dok. Kejagung/

PORTAL JOGJA - Negara dirugikan hingga Rp1,2 triliun dalam kasus maling uang rakyat (korupsi) di PT Waskita.

Angka prediksi kerugian itu diungkapkan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan pun secara resmi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Ganti Istilah Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022 mengungkapkan hal tersebut.

"Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp1,2 triliun," kata Ketut Sumedana, dikutip PortalJogja.Com dari Antara.

Sumedana menambahkan, Kejaksaan secara resmi menaikkan status penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020 itu.

Baca Juga: Kejagung Umumkan Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Eks Juru Bicara KPK Beri Sindiran Pedas

Peningkatan status tersebut diresmikan melalui diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah