PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Proses penanganan KPK terhadap LJ Lino terkait dugaan korupsi di PT Pelindo II sudah lama dan merupakan kasus lama. KPK terakhir memeriksa RJ Lino pada 23 Januari 2020. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
Baca Juga: 24 Tahun Jadi Istri Hotma Sitompul, Ibu Bams Samson Diusir Dari Rumah! Katanya: Saya Didzolimi
Baca Juga: Persija Jakarta dan PSM Makassar ada di Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini, Sabtu 27 Maret 2021
KPK saat ini masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara dalam pengadaan QCC tersebut.
KPK juga mengakui bahwa lamanya penyidikan RJ Lino sebagai utang perkara yang mendapat perhatian publik.
"Bahwa KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK terkait dengan pemeliharaan dan saat ini, BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT Pelindo II," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pasangan Aladin ada di Jadwal Acara TV RCTI Sabtu 27 Maret 2021, Dahsyat Ultah ke 13!