Polisi Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading EA Copet

- 25 Maret 2022, 16:48 WIB
Hari Jumat ini, Polri sedang mengungkapkan kasus investasi bodong yang merugikan banyak orang dan berasal dari robot trading EA Copet
Hari Jumat ini, Polri sedang mengungkapkan kasus investasi bodong yang merugikan banyak orang dan berasal dari robot trading EA Copet /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PORTAL JOGJA - Kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet mulai pada proses pemeriksaan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus [Dittipideksus], Bareskrim Polri mulai memeriksa terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut karena suda banyak masyarakat yang melaporkan kasus dugaan investasi bodong robot trading tersebut.

Pelapor sekaligus korban, Andreas Pramuji membenarkan pihaknya dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin.

"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreans.

Baca Juga: Gus Miftah Yakin Banyak Artis Kejeblos Bisnis Trading Abal-abal Tapi Malu Mengungkapkan

Andreans menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut dirinya dimintai keterangan perihal kronologi kasus hingga menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, kronologi dan sebagainya," kata dia.

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," kata Andreans.

Menurut dia rencananya penyidik akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Kapan Awal Puasa, Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada 2 April 2022

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut. "Saya cek dulu," ucapnya.

Sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

Baca Juga: KPPU DIY Sidak Distributor Minyak Goreng Curah di Sleman Diduga Lakukan Penjualan Bersyarat

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022. Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreans saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Maret 2022, dikutip dari Pikiran-Rakyat dalam artikel berjudul "Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet".

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Baca Juga: Italia Kembali Gagal Tampil di Piala Dunia setelah Dikalahkan Makedonia Utara

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah