Predator Seks Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Terbukti Cabuli 13 Santriwati

- 15 Februari 2022, 14:46 WIB
Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup.
Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup. /Sumedang Talk/Ecep Sukirman./

PORTAL JOGJA – Predator Seks Herry Wirawan akhirnya divonis  penjara seumur hidup. Dalam sidang yang berlangsung Selasa 15 Februari 2022 di Bandung Jawa Barat hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung menyatakan Herry Wirawan bersalah.

Dilansir dari PMJ News, Majelis Hakim menilai Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 "Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Purwo Adi seperti dikutip PMJ News.

Baca Juga: Jill Biden Rayakan Hari Valentine di Gedung Putih, Commander dan Willow Bersanding di Halaman

Hakim menyatakan, terdakwa Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Tindakan tersebut menurut majelis hakim merupakan kejahatan yang sangat serius. Oleh karena itu majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya tanggal 11 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: PERSIB BANDUNG vs PSIS SEMARANG dan PERSITA vs AREMA FC, Jadwal Liga 1 Indosiar Selasa 15 Februari 2022

Kala itu, Jaksa Penuntut Umum Asep N Mulyana menuntut agar majelis hakim mejatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahkan berupa kebiri kimia dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. ***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah