Lolos SKD dan Siap Ikuti SKB CASN? Ini Ketentuan Untuk Ikuti SKB CPNS 2021

- 14 November 2021, 14:45 WIB
Pserta SKB CPNS 20019.
Pserta SKB CPNS 20019. /Gambar : tangkapan layar Instagram @bkngoidofficial/

PORTAL JOGJA – Rangkaian tahapan seleksi CPNS 2021 telah sampai pada pengumuman peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. Peserta seleksi dapat melihat hasilnya melalui pengumuman masing-masing instansi atau lembaga.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, tahapan berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang akan dimulai besok pagi 15 November 2021.

Dilansir dari laman BKN, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menyebutkan, pelaksanaan SKB mulai Senin 15 November 2021 besok adalah yang menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya berlokasi di BKN  terlebih dahulu.

Baca Juga: BMKG Sampaikan Rekomendasi Terkait Pengaruh La Nina di Wilayah DIY

“Pelaksanaan Tahap I SKB akan diikuti 162 instansi yang dikominasi instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN,” ungkap Satya Pratama.

Sementara dilansir dari akun Instagram BKN, untuk mengikuti SKB CPNS 2021, peserta wajib memenuhi beberapa ketentuan, yaitu :

  • Wajib melakukan swab test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti SKB.
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
  • Jaga jarak minimal 1 meter

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sleman Meningkat, Kustini : Vaksin Tanpa Prokes Hanya Akan Jadi Sia-sia

  • Cuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer
  • Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal
  • Peserta mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.
  • Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.

***

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x