Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tes PCR tersebut berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
Luhut menyebutkan, meskipun kasus Covid-19 sudah menurun, pemerintah tetap berupaya memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan 3M agar tidak terjadi lonjakan kasus terutama selama periode libur Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Simak Info! Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Guru Honorer Siapkan Diri untuk Ikut Daftar Ujian
Yang menjadi perhatian masyarkat, selain harga yang diperintahkan presiden masih sebesar Rp300 ribu, juga rencana pemerintah untuk memberlakukan syarat wajib test untuk moda transportasi lain.
Hanya saja usulan Ketua Satgas Covid-19 tentang subsidi untuk tes PCR juga mendapat penentangan dari sebagian netizen. “Jangan subsidi dong, Pak. Uang yang buat subsidi bersumber dari pajak rakyat banyak kan, Pak?. Buka dulu "harga modal" tes PCR & RTA, sebelum melangkah lebih lanjut,” usul akun @rlrrlrll_ID. ***