Ketua Satgas Covid-19 IDI Kritik Pedas Selebgram Kabur Dari Tempat Karantina, Jangan Merasa Punya Privilese

- 14 Oktober 2021, 14:42 WIB
Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof Zubairi Djoerban mengajak evaluasi pemberlakukan PPKM untuk mencegah tsunami Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof Zubairi Djoerban mengajak evaluasi pemberlakukan PPKM untuk mencegah tsunami Covid-19. /Foto : Instagram @profesorzubairi/

PORTAL JOGJA – Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia Prof Zubairi Djoerban tak mau tinggal diam dengan kabar adanya selebgram yang kabur meninggalkan tempat karantina sepulang dari bepergian ke luar negeri.

Melalui akun Twitternya, guru besar Fakultas Kedokteran UI itu mengingatkan perilaku sang selebgram sangat berisiko bagi masyarakat.

“Siapapun Anda, yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun. Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat,” demikian tandas Prof Zubairi.

Baca Juga: Giliran Selandia Baru Laporkan Lonjakan Kasus Covid-19, Semua Terdeteksi di Auckland

Lebih jauh Prof Zubairi mengingatkan agar sang selebgram tersebut jangan merasa sok mempunyai privilege atau hak keistimewaan. “Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese,” kritik Prof Beri pedas.

Komentar pedas Prof Zubairi ini dilontarkan setelah kabar kaburnya selebgram Rachel Vennya yang baru saja pulang dari Amerika Serikat mencuat.

Meski demikian tak sedikit netizen yang merasa pesimis akan penegakan disiplin peraturan atas pelanggaran yang dilakukan selebgram tersebut. “Kalo udah minta maaf, tinggal tanda tangan di atas materai? Case close, tinggal nunggu jadi Duta karantina,” sindir akun @rizalFCIM.

Baca Juga: Naik! Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian 13 Oktober 2021, Cek Siang Ini

Sementara itu Prof Zubairi Djoerban juga mengingatkan tentang syarat yang memungkinkan masa karantina Covid-19 dapat dipersingkat menjadi 5 hari. “Oke saja. Syarat utamanya positivity rate kurang dari 3 persen,” tulis Zubairi Djoerban.

Selain itu orang yang boleh melakukan karantina 5 hari harus sudah divaksin dua kali. Jika baru divaksnasi satu kali, maka harus menambah isolasi mandiri di rumah selama tuhuh hari serta dilakukan monitoring harian.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah