Bali Segera Buka Perjalanan Internasional Bagi 19 Negara, Ini Daftarnya

- 14 Oktober 2021, 12:24 WIB
Menko Bidang Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Bidang Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan. /Foto : tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL JOGJA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu 13 Oktober 2021 kemarin mengumumkan, Bali siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara.

“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Menko Luhut dalam rapat koordinasi secara virtual.

Dilansir dari laman Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, 19 negara yang diizinkan tersebut adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Baca Juga: Guru Honorer Swasta Masih Ada Formasi Kosong PPPK Guru, Berikut Jadwal Seleksi Tahap 2 Bakal Dibuka

Menurut Luhut, negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 negara-negara tersebut berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Lebih jauh Luhut menegaskan, 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Untuk dapat masuk ke Bali dan Kepulauan Riau, pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum dan saat kedatangan.

Baca Juga: Penjelasan LAPAN Soal Cuaca Panas dan Hari Tanpa Bayangan, Warga Tak Perlu Panik Fenomena Tahunan

Persyarakannya  yaitu melampirkan bukti  sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Selain 19 negata tersebut, negara lain  tetap dapat masuk ke Indonesia namun harus melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado. Selain itu pelaku perjalanan juga harus mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenko Kemaritiman dan Investasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah