Polisi Bongkar Pabrik Psikotropika di Yogyakarta, Produksi Jutaan Butir Per Hari, 3 Pelaku Ditangkap

- 27 September 2021, 15:36 WIB
Polisi berhasil membongkar pabrik Psikotropika di Yogyakarta, pabrik ini produksi jutaan butir per hari, 3 orang pelaku ditangkap di Sleman dan Bantul
Polisi berhasil membongkar pabrik Psikotropika di Yogyakarta, pabrik ini produksi jutaan butir per hari, 3 orang pelaku ditangkap di Sleman dan Bantul /Polda DIY

PORTAL JOGJA  - Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, pihak polisi berhasil membongkar jaringan obat illegal dan berbahaya yang selama ini beroperasi untuk wilayah DIY-Jawa Barat-Jakarta-Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.

Tak hanya pengguna dan pengedarnya, namun Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap jaringan pembuat hingga penyedia bahan.

Kasus ini bermula saat polisi berhasil menangkap 8 orang tersangka pengedar obat-obatan berbahaya dalam operasi Pil Koplo. Dari 8 tersangka yang ditangkap di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

Baca Juga: PGRI Minta Seleksi PPPK Guru HonoreDitunjau Ulang, Kemendikbudristek: 17 Kabupaten Ada Masalah Seleksi Tahap I

Tim Direktorat Narkoba mendapat petunjuk pabrik obat-obatan ilegal itu berada di wilayah Yogyakarta. “Ternyata benar bahwa obat-obat tersebut diproduksi di tempat ini dan sudah berproduksi sejak 2018 dan memproduksi 2 juta dosis obat  tiap hari,” kata Agus dalam konferensi Pers yang diunggah Polda DIY.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan pabrik, gudang pembuatan, dan penyimpanan obat keras tersebut ditemukan penyidik pada tanggal 21 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pabrik obat ilegal tersebut diketahui memproduksi bermacam-macam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI, seperti Trihex, DMP, Double L, dan juga Hexymer. Pabrik ini tidak memiliki izin, tapi memproduksi dan menjual obat keras yang peredarannya dilarang.

Gudang dan pabrik obat ilegal tersebut ditemukan di Jalan PGRI I Sonosewu Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta Di pabrik itu, petugas menangkap tersangka Wisnu Zulan.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem PUBG 27 September 2021 Segera Klaim Gratis

Selain menemukan obat terlarang, katanya, petugas menemukan mesin dan bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu. "Ada juga kardus kemasan siap pakai," ujar Krisno.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah