PGRI Minta Seleksi PPPK Guru HonoreDitunjau Ulang, Kemendikbudristek: 17 Kabupaten Ada Masalah Seleksi Tahap I

- 27 September 2021, 14:03 WIB
PGRI Minta Rekrutmen PPPK Guru Ditunjau Ulang, Kemendikbudristek: 17 Kabupaten Ada Masalah Seleksi Tahap I
PGRI Minta Rekrutmen PPPK Guru Ditunjau Ulang, Kemendikbudristek: 17 Kabupaten Ada Masalah Seleksi Tahap I /Antara/Destyan Sujarwoko

Berikut 17 kabupaten di Indonesia yang kosong pelamar PPPK Guru pada seleksi tahap I:

1. Kab. Nias
2. Kab. Nias Utara
3. Kab. Pulang Pisang
4. Kab. Barito Timur
5. Kab. Barito Selatan
6. Kab. Kutai Barat
7. Kab. Sangihe
8. Kab. Halmahera Utara
9. Kab. Halmahera Timur
10. Kab. Halmahera Tengah
11. Kab. Halmahera Barat
12. Kab. Halmahera Selatan
13. Kab. Maluku Tengah
14. Kab. Maluku Barat Daya,
15. Kab. Kepulauan Tanimbar
16. Kab. Lombok Barat
17. Kab. Timor Tengah Selatan.

Selain itu organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah meninjau ulang aturan pengadaan dan manajemen pelaksanaan seleksi PPPK guru.

PGRI juga meminta rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan guru di Indonesia. PGRI meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021 karena kebijakan itu dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.

“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi.

Menurutnya manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,.

Baca Juga: Aura Kasih Mengaku Sudah Move On Dari Mantan, Tapi Takut Menikah Lagi

"Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru," katanya.

"Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PortalSulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah