KPI Nonaktifkan 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, DPR Imbau Pelaku Diberi Sanksi Tegas Hingga Pemecatan

- 4 September 2021, 06:13 WIB
KPI Resmi Nonaktifkan Pelaku Pelecehan Seksual Dan Perundungan Di Internal Mereka
KPI Resmi Nonaktifkan Pelaku Pelecehan Seksual Dan Perundungan Di Internal Mereka /KPI.go.id

PORTAL JOGJA - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di dalam institusi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini sedang memasuki tahap penyelidikan.

KPI saat ini telah menonaktifkan delapan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap korban yang berinisial MS.

Penonaktifan ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan proses penyelidikan, kata Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Irsal Ambia.

Baca Juga: KPI Resmi Hentikan Sinetron Suara Hati Istri-Zahra, Ini Alasan dan Tanggapan Indosiar

"Ini dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan karena ini kan sudah berjalan di jalur hukum," katanya saat ditemui di KPI, Jumat, 3 September 2021.

Menurut Irsal KPI sudah melakukan investigasi internal dengan memintai keterangan dari para terduga pelaku.

Lalu kemudian pihaknya sedang mendalami kasus ini karena kasus ini baru mencuat dua hari. Karena itu pihaknya masih butuh waktu untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Sebelumnya Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha meminta KPI bergerak cepat dalam merespons adanya laporan dugaan pelecehan seksual serta perundungan yang dialami korban seorang pria berinisial MS.

Syaifullah Tamliha menjelaskan KPI harus mengusut dan mengungkap kebenaran dari pengakuan MS atas tindakan perundungan dan pelecehan seksual yang diterima dari sesama pegawai di kantor KPI.

"Seharusnya pimpinan KPI bergerak cepat untuk mengusut kebenaran informasi adanya pelecehan seksual dan perundungan di lembaganya," tuturnya.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Delapan Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual Dinonaktifkan dari KPI

Baca Juga: KPI Panggil Stasiun TV Terkait Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar – Aurel Hermansyah

Tamliha mengimbau KPI harus memberi sanksi tegas dengan memecat pelaku, apabila memang apa yang diungkap MS terbukti benar.

"Jika terbukti lakukan tindakan tegas sampai pemecatan," tuturnya.

Diketahui, viral surat terbuka terkait dengan dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS, salah satu pegawai KPI.

Dalam surat terbuka itu, MS menceritakan secara detil perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan-rekan kerjanya. Akibat perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya dia sampai mengalami perubahan mental.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah