Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan sebagai penerima tetapi tidak dapat menerima bantuan, Dapat membuat laporan kepada Kemendikbud Ristek setelah itu kampus tersebut akan mendapatkan sanksi.***
Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan sebagai penerima tetapi tidak dapat menerima bantuan, Dapat membuat laporan kepada Kemendikbud Ristek setelah itu kampus tersebut akan mendapatkan sanksi.***
Editor: Bagus Kurniawan