Berikut persyaratan wajib bagi PPPK non guru 2021 :
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
Baca Juga: Ramalan Shio Besok 26 Agustus 2021, Kuda, Monyet dan Kelinci Hindari Meminjamkan Uang
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2021 yang akan dilakukan.
6. Khusus bagi peserta seleksi PPPK Tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Kemudian, untuk ketentuan barang yang dibawah dalam pelaksanaan seleksi PPPK non guru 2021 meliputi :
1. Kartu Tanda Pengenal atau KTP