Cara Lapor Peserta Tes CPNS dan PPPK yang Positif Covid-19

- 24 Agustus 2021, 06:55 WIB
BKN Imbau Peserta CPNS dan PPPK 2021 segera Cetak dan Isi Kartu Ujian serta Kartu Deklarasi Sehat, Ini Caranya. Cara Lapor Peserta Tes CPNS dan PPPK yang Positif Covid 19
BKN Imbau Peserta CPNS dan PPPK 2021 segera Cetak dan Isi Kartu Ujian serta Kartu Deklarasi Sehat, Ini Caranya. Cara Lapor Peserta Tes CPNS dan PPPK yang Positif Covid 19 /Unimus.ac.id

PORTAL JOGJA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB selaku Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021.

Pelamar CPNS dan PPPK 2021 sebentar lagi akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang harus menaati pelaksanan tes sesuai protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Adapun jadwal tes SKD akan dimulai pada tanggal 2 September 2021. Informasi ini harus disimak oleh pelamar CPNS dan PPPK 2021 agar tidak salah informasi.

BNPB selaku satgas Covid-19 memberikan rekomendasi sSalah satu syarat ikut tes SKD, pelamar CPNS dan PPPK 2021 wajib melakukan Swab test PCR atau Rapid test antigen.

Baca Juga: Wajib Swab atau Rapid Test Antigen Bag Peserta CPNS dan PPPK 2021

Atas rekomendasi dari BNPB, BKN selanjutnya merilis syarat agar peserta bisa ikut tes CPNS dan PPPK 2021.

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah