PORTAL JOGJA – Presiden Joko Widodo petang ini Senin 23 Agustus 2021 menyatakan, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah yang selama ini memberlakukan PPKM level 4 dapat turun ke level 3.
“Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya seperti disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan, angka kasus harian terkonfirmasi Covid-19 saat ini sudah turun hingga 78 persen jika dibandingkan pada pertengahan bulan Juli lalu.
Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Ujian SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021
Sementara itu, angka kesembuhan lebih tinggi dibandingkan dengan angka kasus baru harian. Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di rumah sakit juga telah turun hingga 33 pesen.
Lebih lanjut presiden menyebutkan, Pulau Jawa dan Bali menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Dari 67 kabupaten dan kota yang selama ini menerapkan PPKM level 4 mulai besok berkurang menjadi 51 kabupaten dan kota.
Sebaliknya, dari 59 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3, naik menjadi 67 kabupaten kota. Sementara dari 2 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 2, bertambah menjadi 10 kabupaten dan kota.
Baca Juga: Gempa M5,4 Guncang Sumba Timur NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Perkembangan baik ini tidak hanya terjadi di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, dair 11 provinsi yang menerapkan PPKM level 4 atau sebanyak 132 kabupaten dan kota, turun menjadi 104 kabupaten dan kota.
Dari 215 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3, menjadi 234 kabupaten dan kota. Sedang dari 39 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 2, bertambah menjadi 48 kabupaten dan kota.