Peserta Harus Tahu! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2021

- 31 Juli 2021, 09:08 WIB
Peserta Harus Tahu! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2021
Peserta Harus Tahu! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2021 /Antara

Hanya saja ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Sementara bagi pelamar melalui jalur lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Sedang bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara untuk pendaftar putra putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku untuk formasi-formasi tertentu seperti Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis. Nilai kumulatif SKD paling rendah ditetapkan sebesar 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Baca Juga: Drama Korea The Penthouse III dan Film Final Score di Bioskop TransTV Sabtu 31 Juli 2021

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Ari mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

Sementara itu materi soal TIU dan TWK memiliki bobot jawaban benar bernilai 5 dan untuk jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah