MenPANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS

- 30 Juli 2021, 17:36 WIB
MenPANRB tetapkan nilai ambang batas seleksi CPNS 2021
MenPANRB tetapkan nilai ambang batas seleksi CPNS 2021 /bkn.go.id

PORTAL JOGJA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan keputusan tentang nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Pegawai Negeri Sipil tahun 2021.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengungkapan,passing grade dalam seleksi pegawai negeri sipil (PNS) diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS.

Baca Juga: Tuduh Bupati Tahan BLT Dana Desa, Kades Marana Mengemis di Jalan Agar Warganya tak Merana

Disebutkan, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade sebagai berikut :

  • Nilai 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)
  • Nilai 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)
  • Nilai 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP)

Khusus passing grade Tes Karakteristik Pribadi  tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Ari Sambodo juga menjelaskan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Baca Juga: Selain di Padang, Bendera Putih Juga Dikibarkan Ratusan Pelaku Usaha di Bandung

Hanya saja ketentuan nilai ambang batas ini menurut Ari Sambodo dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Sementara bagi pelamar melalui jalur lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Sedang bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara untuk pendaftar putra putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x