Presiden Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Untuk Anak-anak

- 30 Juni 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Reuters

PORTAL JOGJA - Pemerintah segera akan melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun sebagai bentuk perlindungan nyata bagi anak Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk merespons semakin tingginya angka penularan dan kasus Covid-19 pada anak.

Presiden Joko Widodo secara resmi sudah mengumumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun seiring dengan terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinovac.

 

Vaksin Covid-19 yang selama ini beredar hanya diperuntukan untuk usia 18 tahun keatas. Akan tetapi melihat tingginya angka penularan Covid-19 kepada anak-anak membuat vaksin Covid-19 untuk anak akhirnya dipersiapkan.

 

Baca Juga: Ivermectin Dikenal Sebagai Obat Cacing, Diklaim Sebagai Obat Covid-19. BPOM Segera Uji Klinik

Siti Nadia selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 di Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa BPOM saat ini menurunkan izin penggunaan darurat dua jenis vaksin pada usia 12 hingga 17 tahun.

“Persetujuan darurat ini berikan tambahan sasara untuk melindungi anak-anak,” ujar Siti Nadia, dikutip portaljogja dari antaranews pada Rabu, 30 Juni 2021.

Jenis vaksin yang diberikan kepada anak berusia 12 hingga 18 tahun adalah Sinovac dan Coronavac dari Bio Farma. Sementara izin penggunaan darurat Pfizer untuk anak-anak saat ini belum ada.

Siti Nadia juga menjelaskan pemberian vaksin untuk anak akan diberikan dengan dosis satu atau dua ml sama seperti pemberian vaksin dewasa.

“Kalau secara suntikannya sama dengan dosis satu atau dua ml untuk kelompok usia 18 tahun ke atas,” ungkapnya.

Sebelum akhirnya pemberian izin penggunaan darurat vaksin diberikan, Kementerian Kesehatan telah melakukan pembahasan serius terkait petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait vaksin anak ini.

“kita lihat perkembangannya seperti apa dan ditujukan kepada siapa. Kemudian pelaksanaan untuk anak-anak kita lihat karena masih perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut pelaksanaan teknis vaksinasi pada anak-anak,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo juga telah memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) vaksin Sinovac dan Coronavac yang diproduksi oleh PT Bio Farma.

Vaksin Pfizer sudah masuk ke dalam jenis vaksin yang rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan 181,5 juta sasaran di Indonesia, namun Pfizer belum mendapat izin penggunaan darurat untuk anak-anak.

Baca Juga: Pejabat Uni Eropa Ingin Laga Final Euro 2020 Dipindahkan dari Wembley Terkait Varian Covid-19 Delta

Jumlah anak-anak yang saat ini terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah berada pada angka lebih dari 250.000 kasus. Di mana 2,9 persen kasus terjadi pada anak usia nol hingga lima tahun dan 9,7 persen terjadi pada anak dengan rentan usia enam hingga 18 tahun.

Saat seorang anak terinfeksi Covid-19 gejala yang tampak bisa saja ringan, tetapi bila tidak ditangani dengan cepat dan tepat bisa berakibat fatal.

Agar resiko penularan Covid-19 pada anak menurun pemberian vaksinasi pada anak haruslah dilakukan. Untuk anak dengan rentan usia 12 tahun kebawah karena belum tersedianya vaksin untuk usia tersebut maka peran orang tua dalam melakukan pencegahan sangatlah diperlukan.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah