Badan POM Klarifikasi Tentang Informasi Penggunaan Ivermectin, Terdaftar Untuk Indikasi Infeksi Kecacingan

- 22 Juni 2021, 19:56 WIB
Badan POM RI klarifikasi perihal Ivermectin yang disebut sebagai obat Covid.
Badan POM RI klarifikasi perihal Ivermectin yang disebut sebagai obat Covid. /Foto : Instagram @erickthohir/

PORTAL JOGJA – Menteri BUMN Erick Thohir baru saja menyatakan, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram.

Dalam keterangan yang diunggah melalui akun Instagramnya tersebut Erick Thohir mengungkapkan, Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan Covid-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia.

Hanya saja, Erick juga mengakui, sebagaimana obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan Covid-19. Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.

Baca Juga: Bupati Mukomuko Surati Menkominfo untuk Blokir Game Online

Menanggapi hal tersebut Badan POM RI memandang perlu untuk menyampaikan klarifikasi mengenai beberapa hal terkait Ivermectin. Badan POM menyebutkan, meski terdapat publikasi menggunaan Ivermectin berefek penyembuhan terhadap Covid-19, namun hal itu belum membuktikan khasiat Ivermectin untuk Covid-19.

“Masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik,” demikian tertulis dalam unggahan Badan POM tersebut.

Tak hanya itu,  Badan POM juga menyebutkan Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Biasanya Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Tak Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Baca Juga: Turun 82 Persen Penggunaan Kantong Plastik Jakarta, Ternyata Kebijakan Ini yang Diterapkan

Apabila Ivermectin digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, Badan POM mengingatkan agar atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Badan POM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah