Pimpinan KPK Sepakat Arahan Presiden Jokowi Hasil TWK untuk Perbaikan, Novel dkk Tak Dipecat

- 17 Mei 2021, 20:22 WIB
Respon Hasil TWK 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi: Masih Ada Peluang Memperbaiki
Respon Hasil TWK 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi: Masih Ada Peluang Memperbaiki /Tangkap Layar @YouTube Sekretariat Presiden/

Jokowi meminta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip seperti yang disampaikannya.

Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri, pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Namun dalam SK itu belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai itu dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Cek Nama di Link eform.bri.co.id dan SMS Bantuan UMKM untuk Ketahui Lolos BLT BPUM Usai Daftar Banpres

Dari 75 orang yang dinyatakan tidak lolos wawasan kebangsaan antara lain adalah pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK, Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Supradiono, Deputi Koordinasi Supervisi KPK, Hery Muryanto, Kepala Biro SDM, Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi, Sujanarko.

Selanjutnya pejabat setingkat eselon III yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, Kabag SDM, Nanang Priyono, serta sejumlah ketua satuan tugas penyidikan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah, serta nama-nama lain.

Ghufron menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Andrea Meza Terlipih Sebagai Miss Universe 2020, Putri Indonesia Berada Di Peringkat 21

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata Ghufron.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah