PORTAL JOGJA – Terhitung mulai hari ini Kamis 6 Mei 2021 pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran. Larangan ini berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang. Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar mematuhi kebijakan tersebut.
“Ini adalah upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19,” ungkap Wiku dalam keterangan persnya hari ini.
Wiku mengatakan, mulai hari ini seluruh wilayah perbatasan sudah dijaga oleh pihak kepolisian yang diberi kewenangan untuk meminta masyarakat yang nekat mudik untuk putar balik arah dan melarang mudik. “Jangan memaksakan diri untuk mudik,” tegas Wiku.
Lebih jauh Wiku juga mengungkapkan, sejalan dengan larangan mudik ini, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran tentang larangan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house pada hari raya Idul Fitri 1442 H atau 2021.
Mendagri menurut Wiku telah meminta gubernur, walikota dan bupati untuk melarang kegiatan yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang. “Dan melarang ASN di daerah mengadakan halal bi halal dalam rangka Idul Fitri,” terangnya.
Wiku juga mengingatkan kembali tata cara ibadah yang dianjurkan mengacu pada surat edaran Menteri Agama yang meminta masyarakat menyesuaikan zonasi wilayah. Untuk daerah di zonasi merah dan orange, maka ibadah harus dilakukan di rumah saja.
Baca Juga: BMKG Catat Selama Bulan April 2021 Terjadi 807 Kali Gempa Tektonik di Indonesia, 10 Orang Meninggal
Sedang bagi wilayah yang berada di zonasi kuning dan hijau, ibadah dapat dilakukan di masjid maupun mushola dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Wiku mengatakan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, terutama menjaga jarak dan menghindari kerumunan, secara signifikan berpengaruh terhadap kenaikan kasus aktif di suatu wilayah. ***