Pihak Polri mengetahui hal tersebut berdasarkan data perlintasan imigrasi. Selain itu diketahui bahwa Jozeph Paul Zhang belum pernah kembali lagi ke Tanah Air.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dengan sangat baik. Data yang bersangkutan memang telah meninggalkan Indonesia sejak 2018 lalu dan belum tercatat kembali," tegas dia sekali lagi.
Secara terpisah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas setiap pelaku penista agama karena telah mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran ataupun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama," ujar Menag dikutip dari ANTARA. ***