Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang dan Istrinya Mengaku Dibully Netizen. Akun Instagram Jadi di Private

- 17 April 2021, 20:02 WIB
Tangkapan layar akun pelaku penganiayaan dan istri, akunya di privaye usai diserbu netizen
Tangkapan layar akun pelaku penganiayaan dan istri, akunya di privaye usai diserbu netizen /Bagus Kurniawan/Instagram

PORTAL JOGJA - Seorang perawat dianiaya di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Kamis, 15 April 2021 lalu. Video mengenai tindakan penganiayaan ini menjadi viral di Instagram dan Youtube. Bahkan di Twitter ramai tagar #SavePerawatIndonesia.

Awalnya, pelaku penganiayaan yang berinisial JT marah melihat perawat saat mencabut infus dari anaknya yang sedang sakit malah mengeluarkan darah.

JT kemudian memaki-maki, juga melakukan kekerasan fisik yang berujung perawat tersebut menderita mata kiri memar, bibir bengkak, hingga perutnya mengalami sakit.

Baca Juga: Upacara Pemakaman Pangeran Philip akan Digelar Malam ini, Berikut Link Live Streamingnya

Baca Juga: Ridwan Kamil Kabarkan Ibu Cinta Terpapar Covid-19, Atalia Bingung Tapi Sebut Sudah Kehendak Allah

Setelah itu istri pelaku, atau ibu dari pasien balita yang dirawat tersebut mengunggah foto pada laman Instagramnya.

Foto seorang perawat berkacamata dengan rambut terikat rapi sedang menulis. “Pelaku penganiayaan pada anak saya,” tulis istri JT dalam unggahannya tersebut.

Disamping foto tersebut, ada juga foto yang memperlihatkan celana jeans dengan tetesan sesuatu berwarna gelap, diasumsikan adalah darah yang keluar dari tangan putranya yang dirawat di RS Siloam Sriwijaya.

Tak lama, rupanya akun istri JT dan JT sendiri diserbu netizen. Hingga akhirnya keduanya memutuskan untuk membuat private akun instagram masing-masing.

Baca Juga: Ditinggal Rina Gunawan, Teddy Syach Kehilangan Ritual Setengah Jam

Baca Juga: Menteri BUMN akan Maksimalkan Industri Perikanan, Erick Thohir: Indonesia akan Jadi Lumbung Pangan Dunia

“STOP BULLY keluarga saya. Atau bertindak, tulis akun JT sambil menyebut akun istrinya.

Tak lama kemudian, unggahan serupa juga ada pada akun istrinya. “Tolong stop bully. Dia yang salah. Kalian harus dengar alasan saya,” tulis akun tersebut.

Kini pelaku penganiayaan tersebut telah ditangkap polisi dan memberi pernyataan permintaan maaf. “Saya minta maaf dulu yang sebesar-besarnya kepada korban, keluarga korban kepada semua pihak yang ada di belakang korban dan juga Pihak RS Siloam. Saya mengakui saya sudah melakukan tindakan yang kurang baik,” ujar JT yang terlihat memakai baju tahanan berwarna orange.

Baca Juga: Kenang Pangeran Philip, SBY Unggah Foto Kenangan Saat Kunjungan Kenegaraan Ke Inggris

Baca Juga: Akhir Pekan Antam 1 Gram Rp976.000, Cek Harga Emas UBS di Pegadaian Sabtu 17 April 2021

Dia juga memberikan alasan mengapa melakukan tindakan penganiayaan tersebut.

“Sebelumnya dikarenakan saya mungkin sedang kelelahan karena sudah empat hari saya harus menjaga anak saya, ditambah lagi di bulan Ramadhan lagi. Sebelumnya saya tersulut emosi, emosi sesaat itu saja,” ujarnya.

Perawat yang mendapatkan penganiayaan tersebut, Christina Marauli, kini masih mendapatkan perawatan medis.

Pihak RS Siloam juga akan menyediakan jasa konseling untuk membantu Christina melalui peristiwa traumatis tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta, 17 April 2021, Upaya Aldebaran Kelabui Mama Rosa yang Ingin ke Makam Saat Mau Bongkar Makam Roy

Sebelumnya, pelaku JT terdengar memarahi Christina, tertangkap dalam video viral.

“Sampai anak saya sampai berdarah kemana-mana. Sebanyak apa darahnya sampai kena ke baju istri saya! Lihat sebanyak apa darah yang sudah keluar!” ujar suara JT yang memakai berbaju merah dan bertopi putih.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia, PPNI, mengeluarkan rilis yang mengutuk keras kejadian yang menimpa perawat Christina Ramauli Simatupang pada 16 April 2021.

Baca Juga: Yuni Shara Trending di Twitter, Disejajarkan Penulis Mesir Nawal El Sadawi

“Tindakan kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keselamatan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan,” tulis rilis tersebut.

PPNI juga mendorong pelaku penganiayaan agar dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Twitter Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x