Sentilan Andi Arief, Partai Demokrat Versi KLB Adalah Partai Lokal dan Partai Gagal Kudeta (PGK)

- 23 Maret 2021, 10:39 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.*
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.* /Pikiran Rakyat

PORTAL JOGJA - Partai Demokrat (PD) versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) telah mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief menyindir dan menyoroti Partai Demokrat versi KLB adalah partai lokal dan Partai Gagal Kudeta (PGK).

Sindiran atau sentilan Andi Arief itu diungkapkan dalam twitter @andiarief_pada Minggu 21 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Madura United vs PS Sleman : Kapten PS Sleman Bagus Nirwanto Siap 99 Persan dan Targetkan Juara

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan: Staff Anggota Komite, Pengalaman Kerja 5 Tahun

Baca Juga: 10 Prodi Favorit Peserta SNMPTN 2021 yang Mendaftar di UGM, Ini Daftarnya

Terkait peristiwa Demokrat versi KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, Andi Arief kemudian memberi selamat atas lahirnya partai lokal yang dideklarasikan di Deli Serdang Sumut. Demokrat versi KLB bagi Andi Arief adalah partai lokal yang tumbuh di daerah bukan nasional.

"Selamat atas lahirnya partai lokal yang dideklarasikan di Deli Derdang," kata Andi Arief.

Andi Arief juga melontarkan sindiran taja kepada Sekjen Jhoni Allen yang telah dipecat oleh DPP PD dan rekan-rekannya dengan menyebut partai yang dideklarasikan itu diberi nama Partai Gagal Kudeta (PGK).

Baca Juga: Aksi Penembakan Terjadi di Sebuah Supermarket di Colorado, Sejumlah Orang Termasuk Petugas Polisi Tewas

Baca Juga: Nobu Akui Sudah Dekat Dengan Jessica Iskandar Sejak Empat Tahun Silam

"Nama partainya saya dengar Partai Gagal Kudeta (PGK), Ketum Gede Pasek, Sekjen Jhoni Allen, ketua majelis tinggi Muhammad Rahmad," ujar Andi Arief lagi.

Bagi DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY menyatakan PD versi KLB adalah ilegal dan melanggar AD dan ART partai.

Berdasarkan informasi yang beredar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan hingga saat ini masih memeriksa berkas-berkas yang telah diserahkan oleh kedua belah pihak.

Yasonna Laoly meminta agar pihak KLB untuk terlebih dahulu menyerahkan berkas-berkas yang belum dilengkapi.

Baca Juga: Harga Emas UBS Anjlok, Emas Antam Turun Tipis di Pegadaian Hari Ini Selasa 23 Maret 2021

Baca Juga: Usia 40 Tahun ke Atas? Ini 5 Hal Positif yang Wajib Anda Lakukan Segera, Salah Satunya Berhenti Merokok

"Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi," kata Yasonna.

Jika dalam tenggang waktu yang diberi pihak KLB tidak melengkapinya, maka keputusan yang diambil akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ujar Yasonna.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Twitter @Andiarief_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah