PORTAL JOGJA - Tim gabungan Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama unsur pemerintah daerah memusnahkan 5 hektare ladang ganja di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pemusnahan berlangsung, Rabu, polisi menangkap seorang pelaku diduga pemilik ladang ganja. Sedangkan pelaku lainnya berinisial F melarikan diri.
Lokasi ladang ganja terletak di lereng bukit. Jarak tempuh ke ladang ganja dua jam berjalan kaki. Ladang ganja tersebut sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Drama Korea River Where The Moon Rises Trending, Yuk Kenali 5 Karakter dari Cheonjubang
Dalam operasi tersebut petugas memusnahkan dengan cara membakar 15.000 lebih batang ganja yang ditanam di atas lahan seluas 5 hektare, dan menangkap seorang tersangka pemilik ladang ganja.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan tanaman ganja di ladang tersebut diperkirakan mencapai 15 ribu batang ganja berusia dua bulan dengan ketinggian bervariasi.
"Belasan ribu batang tanaman ganja yang dimusnahkan berada di dua lokasi. Total semuanya lima hektare. Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," kata AKBP Eko Hartanto dikutip dari Antara.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Berencana Pangkas Perusahaan Pelat Merah dari 142 Jadi 41
Didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto, Eko Hartanto mengatakan pelaku berinisial M. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan pelaku yang melarikan diri masih dalam pengembangan.