Kementan Mencabut Keputusan Ganja Jadi Tanaman Obat

- 30 Agustus 2020, 13:01 WIB
Tanaman Ganja./pixabay
Tanaman Ganja./pixabay /

PORTAL JOGJA - Kementerian Pertanian mencabut keputusan ganja menjadi tanaman obat. Hingga saat ini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten memberantas narkoba.

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Tommy Nugraha dalam situs Kementan, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: Restoran Ambruk di China, 29 Orang Tewas

Dalam situs tersebut Kementan menyampaikan jawaban atas isu tanaman ganja dalam KEPMENTAN 104/2020.

Berikut disampaikan penjelasan isu ganja sebagai komoditas binaan pertanian, seperti yang tersebut dalam list tanaman obat pada Kepmentan 104/2020 :

Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itum: kata TDirektur Sayuran dan Tanaman Obat, Tommy Nugraha.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat lanjut dia, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," katanya.

Pada prinsipnya lanjut dia kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Di dalam Undang-Undang No 13 Thn 2010 ttg Hortikultura menyebutkan di Pasal 67

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x