KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nirdin Abdullah Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp5,4 Miliar

- 28 Februari 2021, 05:56 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK /IST/JurnalMakassar/Irsal

Usai ditetapkan, KPK menahan tiga tersangka di KPK di Jakarta.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Firli Bahuri.

Baca Juga: 6 Tips Ampuh Agar Kamu Berhenti Menunda Pekerjaan dan Meraih Masa Depan Cerah

Ia mengatakan tersangka Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," katanya.

Dalam kasus tersebut, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto.

Baca Juga: Resep Mudah Bikin Minuman Kekinian Brown Milky Boba alias Boba Gula Aren

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin Abdullah juga menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah