Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Syarat dan Formasi Pegawai yang Perlu Disimkak

- 12 Februari 2021, 06:18 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /instagram.com/cpns.asn/

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Baca Juga: 4 Keutamaan Puasa Rajab yang Luar Biasa, Baik untuk Kesehatan dan Dihapus Dosanya

Syarat pendaftaran CPNS 2021?

Syarat umum untuk daftar CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

Baca Juga: Fakta Awal yang Diungkap KNKT Soal Kronologi Jatuhnya Sriwijaya SJ 182

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah