PORTAL JOGJA - Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan seleksi CPNS 2021 dibuka untuk memenuhi sebanyak 113.172 posisi yang dibuka untuk CPNS instansi pusat dan sebanyak 439.170 posisi yang dibuka untuk CPNS instansi pemerintah daerah.
Dalam seleksi CPNS 2021, ada 3 (tiga) tahapan seleksi, Seleksi Administrasi., Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah lulus tahapan Seleksi Administrasi, setiap pelamar akan dihadapkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Jelang Libur Tahun Baru Imlek, Menteri PANRB Larang ASN Mudik
Baca Juga: Cara Aman Saat Merayakan Imlek? Cek 5 Tips Berikut Ini
Bila pelamar seleksi CPNS 2021 ingin lolos dari tahapan SKD ke SKB, maka ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan.
Cara Menentukan Peserta Seleksi CPNS 2021 yang Lolos dari Tahap SKD ke SKB.
Setiap pelamar seleksi CPNS 2021 wajib memenuhi passing grade atau angka kelulusan minimal dari setiap subtest yang diujikan dalam seleksi SKD yaitu TWK, TIU, dan TKP.
Apabila ada satu saja tes dari SKD yang tidak memenuhi passing grade, maka pelamar seleksi CPNS 2021 itu otomatis gagal.
Baca Juga: Aturan Baru Bagi WNA Masuk ke Indonesia Diperketat, Ini Penjelasan Jubir Satgas Penanganan Covid-19