Aturan Baru Bagi WNA Masuk ke Indonesia Diperketat, Ini Penjelasan Jubir Satgas Penanganan Covid-19

- 10 Februari 2021, 16:29 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid -19/ Wiku Adisasmito
Jubir Satgas Penanganan Covid -19/ Wiku Adisasmito /PMJ News

PORTAL JOGJA - Saat ini, Pemerintah Indonesia kembali membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dengan aturan baru yang lebih ketat.

Pemerintah Indonesia menandatangani aturan baru untuk perjalanan luar negeri lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan baru kali ini, sudah boleh masuk ke Indonesia asalkan memegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Baca Juga: Tiga Orang Hilang Tertimbun Longsor yang Menimpa Empat Rumah di Kebumen Jawa Tengah

Baca Juga: 6 Fase Buruk Dalam Suatu Hubungan, yang Anda Harus Lalui Agar Lebih Harmonis

"Syaratnya pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Pemegang izin sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga," kata Wiku di Istana Presiden Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa WNI bisa mengajukan isolasi mandiri di Wisma Atlet Pademangan dengan biaya pemerintah dengan syarat yakni merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar, atau PNS yang melakukan dinas internasional.

Baca Juga: Afgan Memulai Debut Internasional, Rilis Single Baru Berjudul 'Say I'm Sorry'

Kewajiban karantina juga akan dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait perjalanan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA berskema TCA.

"Adapun, mekanisme masuk ke NKRI bagi pihak yang dikecualikan tidak menghilangkan kewajiban lain terhadap kepatuhan protokol kesehatan lainnya," ujar Wiku.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x