PORTAL JOGJA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan surat edaran penerapan program Jateng 2 Hari di Rumah Saja.
Program Jateng 2 Hari di Rumah Saja dilakukan secara serentak tanggal 6 dan 7 Februari 2021 dan, dimulai pada hari ini.
Surat edaran Gubernur Jawa Tengah bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.
Baca Juga: Dua Harimau yang Lepas di Singkawang Masih Berkeliaran, TNI-Polri Bantu Pencarian
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Umumkan Kelahiran Penghuni Baru TN Gunung Leuser
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghimbau warganya untuk tetap tinggal di rumah selama dua hari tersebut. Namun demikian terdapat beberapa sektor yang tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
"Gerakan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat Jawa Tengah, kecuali unsur yang terkait di sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistikdan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional."
Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Ditutup Karena Banjir, Satu Penerbangan Dialihkan
Demikian isi dari surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tertanggal 2 Februari tersebut.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan merasa sudah terlalu banyak yang sudah menjadi korban di masa pandemi.