Menkes: Vaksinasi Harus Selesai 12 bulan, Nakes Disuntik Vaksin Baru 490 Ribu dari 1,5 Juta Nakes

- 30 Januari 2021, 13:35 WIB
Tahap kedua vaksinasi covid-19 untuk forkominda di Denpasar
Tahap kedua vaksinasi covid-19 untuk forkominda di Denpasar /Humas Pemkot

PORTAL JOGJA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi covid-19 harus dilakukan cepat dengan target waktu penyelesaian vaksinasi sekitar 12 bulan.

Proses vaksinasi covid-19 di Indonesia saat ini telah dilakukan terhadap sekitar 490.000 tenaga kesehatan (nakes) dengan target 1,5 juta orang dapat divaksinasi sampai akhir Februari 2021.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan sampai saat ini masih belum diketahui berapa lama efektivitas kekebalan dari vaksin covid-19 yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Besok Harlah NU, Ini Sejarah Berdirinya Nahdlatul Ulama

Baca Juga: Hungaria Jadi Negara Eropa Pertama yang Gunakan Vaksin dari China, Paling Menyimpang dari European Union

"Kenapa perlu cepat? Karena sampai sekarang kita belum tahu vaksin ini kekebalannya berapa lama bertahan. Karena memang belum ada yang selesai secara lengkap uji klinis tahap ketiganya," kata Menkes Budi dalam webinar bertema "Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit" yang dipantau virtual dari Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021.

Dari beberapa jenis vaksin yang disiapkan Indonesia baik Sinovac yang sudah disuntikkan ke tenaga kesehatan, AstraZeneca, Pfizer dan Novavax, semuanya belum ada yang menyelesaikan 100 persen uji klinis tahap ketiga.

Karena keperluan yang mendesak maka seluruh negara di dunia harus mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA). Untuk Indonesia telah dikeluarkan oleh BPOM pada pekan kedua Januari 2021.

Baca Juga: Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi Tim DVI Polri Bersama 2 Korban Lainnya

Baca Juga: Pesawat Batik Air dan Pesawat Garuda Mendarat Darurat di Bandara Adi Soemarmo

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah