Sikap Muhammadiyah Merespon Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Kematian 6 Laskar FPI

- 19 Januari 2021, 04:55 WIB
Logo Muhammadiyah.
Logo Muhammadiyah. /Muhammadiyah

PORTAL JOGJA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus kematian enam orang anggota Laskar FPI.

PP Muhammadiyah memandang peristiwa ini perlu mendapat perhatian serius soal kematin enam orang anggota Laskar FPI 6-7 Desember 2020 lalu.

Pernyataan resmi disampaikan PP Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik dan Hukum dan HAM, yang berisi 6 pernyataan resmi Muhammadiyah.

Baca Juga: Update Gempa Sulbar Hari Ini 18 Januari 2021 , Total 84 Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Tinjau Banjir KalSel, Presiden Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Bereskan Dalam Waktu 3-4 Hari

Dalam penyataan resmi Muhammadiyah terkait peristiwa baku tembak polisi dan Laskar FPI, Muhammadiyah menyampaikan 6 sikap setelah memperhatikan dan mencermati keterangan pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menginvestigasi kejadian tersebut.

"Mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas, dalam keterangan tertulis, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Grup Musik Slank Luncurkan Album ke-24 Berjudul ‘Vaksin Slank’

"Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat," tegas Busyro.

Selanjutnya Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Dr. Yono Reksoprodjo membacakan enam pernyataan resmi tersebut.

"PP Muhammadiyah mendukung temuan Komnas HAM yang menyatakan, bahwa 6 orang laskar FPI yang meninggal dunia tersebut terjadi dalam dua peristiwa yang berbeda," katanya.

Dua orang meninggal akibat saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan anggota laskar FPI.
Sedang empat orang meninggal akibat penguasaan polisi yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek.

Baca Juga: Lowongan Kerja Januari, Kesempatan Berkarir di Jakarta Smart City, Ada Banyak Formasi

Kejadian kedua inilah yang disebut oleh Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM dan mengindikasikan telah terjadi pembunuhan di luar jalur hukum (unlawful killing).

Kedua, Muhammadiyah mendukung rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Menurut Muhammadiyah, pembunuhan terhadap empat laskar FPI seharusnya masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Gelandang Arsenal Mesut Ozil Siap Menjalani Tes Medis di Klub Turki Fenerbahce

Ketiga, PP Muhammadiyah mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas.

Muhammadiyah menangkap ada kesan penyelidikan Komnas HAM tidak tuntas, termasuk pengungkapan aktor intelektual dibalik penembakan tersebut.

Keempat, Muhammadiyah juga meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung Komnas HAM untuk mengungkap fakta lebih dalam dan memberi perintah secara tegas kepada pihak yang berwenang untuk mengungkap aktor intelektual dibalik penembakan tersebut.

Baca Juga: Lansia di Inggris Jadi Kelompok Prioritas Vaksinasi Pertama

Kelima, Muhammadiyah mendukung Presiden Jokowi menuntaskan janji-janjinya untuk menuntaskan sejumlah pelanggaran HAM yang selalu berakhir tidak tuntas seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, pembunuhan Siyono, pembunuhan terhadap sejumlah aktivis lingkungan hidup, dan korban kriminalisasi warga oleh perusahaan tambang.

Keenam atau terakhir, Muhammadiyah meminta elemen masyarakat sipil untuk terus mendorong dan mengingatkan pemerintah dalam penegakan HAM.

Baca Juga: Ibu Hamil yang Tertular Covid-19 Apakah Dapat Membahayakan Bayi? Ini Penjelasannya

Sebagaimana dikutip Portaljogja.com dari video Prescon PP MUhammadiyah yang diunggah akun Redaksi Website pada 18 Januari 2021, pernyataan ini juga disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x