Kabar Gembira! Ibu Hamil dan Balita Mendapat BLT PKH Total Rp 6 Juta, Simak Cara dan Persyaratannya

- 12 Januari 2021, 16:24 WIB
Pemerintah Salurkan BLT Ibu Hamil dan Balita
Pemerintah Salurkan BLT Ibu Hamil dan Balita /Pixabay/Paxel/

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

  1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
  3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
  4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara Atas Kasus Kejahatan Seksual

Syarat Daftar PKH

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Untuk itu, seperti diinformasikan Pikiran Rakyat Depok calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Dua gorila di Kebun Binatang San Diego Positif Covid-19, Kasus Penularan Pertama pada Species Kera

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected]. Seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syarat dan Caranya.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Gita Pratiwi/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah