Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara Atas Kasus Kejahatan Seksual

- 12 Januari 2021, 10:35 WIB
Harun Yahya (tengah) saat ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, penipuan, dan memata-matai politik dan militer Turki pada Senin, 11 Januari 2021.
Harun Yahya (tengah) saat ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, penipuan, dan memata-matai politik dan militer Turki pada Senin, 11 Januari 2021. /Qantara.de

PORTAL JOGJA - Harun Yahya dikenal di Indonesia sebagai sosok penulis buku asal Turki yang sudah menerbitkan puluhan buku.

Di Turki Harun Yahya dikenal dengan nama Adnan Oktar, yang memiliki banyak sisi kontroversial.

Pada Senin 11 Januari 2021 Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara, oleh hakim di pengadilan dalam persidangan yang dimulai pada September 2019, setelah ditangkap pada Juli 2018.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik DIY Selasa 12 Desember, Lokasi Kota Yogyakarta dan Wates

Harun Yahya telah didakwa melakukan 15 kejahatan yang berbeda, diantaranya memimpin organisasi kriminal, melakukan serangan seksual dengan todongan senjata dengan beberapa orang, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain itu ia juga dikawa atas kejahatan menggunakan senjata untuk mengancam orang, merekam data pribadi, merampas orang dari menggunakan hak mereka untuk pendidikan, penyiksaan, perdagangan manusia, spionase, pemalsuan, dan penipuan.

Pria berusia 64 tahun ini ditangkap pada tahun 2018 bersama dengan 200 kolaborator, menyusul tuduhan pelecehan seksual dan penculikan anak di bawah umur.

Baca Juga: Dua gorila di Kebun Binatang San Diego Positif Covid-19, Kasus Penularan Pertama pada Species Kera

Pengadilan juga menghukum dua eksekutif di organisasi Harun Yahya, Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui The Guardian.

Kantor berita resmi Anadolu melaporkan bahwa Oktar juga dinyatakan bersalah karena membantu kelompok yang dipimpin oleh pengkhotbah Muslim yang berbasis di AS Fethullah Gulen yang disalahkan Turki karena melakukan upaya kudeta yang gagal pada tahun 2016.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x