Pendaftaran Banpres, BLT UMKM Rp2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM, Ini Syaratnya

- 2 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19.
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19. /PotensiBisnis.com/

PORTAL JOGJA – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai atau BLT bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan tersebut tahap pencairan untuk BLT UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM. Berikut ini adalah jadwal pendaftaran Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta kembali dibuka.

Bagi pelaku UMKM yang sebelumnya telah mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 pada bulan November, saat ini tengah dalam tahap pencairan.

Baca Juga: Ini Cara Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos Tanpa Daftar, Siapkan KTP dan Syarat Lainnya

Baca Juga: BPJS Kesehatan Rekrut Pegawai Tidak Tetap. Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 hingga Desember 2020 masih dalam tahap pencairan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan akan mempercepat arahan Presiden RI terkait pemberian BLT UMKM Rp2,4 Juta. Bantuan tersebut untuk membantu UMKM yang terdampak akibat pandemi covid-19.

Kementerian Koperasi dan UKM hanya akan menyalurkan hanya 1 kali penyaluran. Ha itu berarti jika pelaku UMKM sudah menerima dana bantuan di tahap 1 maka tidak akan menerimanya kembali di tahap 2 ini.

Bantuan ini hanya akan diberikan kepada pelaku UMKM. Syarat utama adalah mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK.

Baca Juga: Kalina Makin Siap Jadi Mrs Vicky. Terimakasih Selalu Berusaha Di Sampingku Saat Aku Sakit

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Jogja (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x