BLT Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Simak Syarat Penerimanya

- 31 Desember 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi Bansos 2021
Ilustrasi Bansos 2021 /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ANTARA FOTO

PORTAL JOGJA – Pemerintah Indonesia memberikan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat. Pemberian bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.

Pemberian bantuan sosial atau bansos itu melalu berbagai kementeran diantaranya Kementerian Sosial (kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),

Baca Juga: Tolak Kasus Melebar, Kubu Teddy Minta Anak-Anak Sule Berikan Hak Orang Lain. Gak Akan Miskin, Kok.

Baca Juga: Innalilahi Waa Innalilahi Rojiun, Mantan Rektor Undip dan Menter Kehakiman Prof Muladi Wafat

Semua lapisan masyarakat tingkat bawah menjadi prioritas pemberian bansos ini. Baik kepada keluarga yang terdampak hingga sektor perekonomian atau usaha kecil yang dijalankan keluarga untuk menopang kehdupan sehar-hari.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah Republik Indonesia mengucurkan bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran dana mencapai Rp 3,5 juta.

Sebagamana diberitakan Fixindonesia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Mau BLT Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Simak Langsung Syarat Penerimanya di Sini!" pada 31 Desember 2020.

Baca Juga: Newcastle vs Liverpool : Tampil Kurang Bergigi The Reds Raih Hasil Imbang

Baca Juga: Liga Premier Inggris Tetap Dilanjutkan Meski Kasus COVID-19 Melonjak

Mereka yang mendapatkan bansos senilai Rp 3,5 juta adalah yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos jenis lain.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: fixindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah