SE tersebut merujuk pada surat edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi covid-19 (SE Satgas COVID-19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.
Hariyadi menambahkan bahwa sejumlah masyarakat memilih untuk berlibur di kawasan Yogyakarta sebagai alternatif berlibur di Bali yang memiliki protokol kesehatan lebih ketat yakni kewajiban tes PCR bagi wisatawan.
Baca Juga: Viral Video : Pengendara Motor Supra Dorong Mobil Pake Kaki ? Ini Tanggapan Lucu Netizen
Namun begitu, banyak juga masyarakat yang masih khawatir untuk bepergian mengingat jumlah kasus positif COVID-19 yang masih meningkat.
"Cancellation (pembatalan) terbesar itu sewaktu H-2 Natal setelah kewajiban diumumkan. Setelah itu sudah mulai terisi lagi, meskipun kenaikannya tidak signifikan karena orang masih banyak yang takut," kata dia.***